Mabes Polri dan Istana Presiden Beda Pendapat soal Pengawalan Konvoi Moge
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Boleh atau tidaknya polisi mengawal konvoi motor gede jadi polemik. Terutama setelah peristiwa pesepeda menghadang iring-iringan Harley Davidson di Yogyakarta, beberapa waktu lalu yang menjadi buah bibir di publik.
Pihak kepolisian yang dimintai tanggapan atas hal itu berlindung pada Pasal 134 huruf (g) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya, “Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut...(a)...(b) dan seterusnya hingga huruf (g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Intinya, polisi menganggap pengawalan terhadap konvoi moge telah sesuai aturan perundangan. Namun, dalam poin penjelasan pasal itu berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam”.
Poin ini dipersepsikan bahwa konvoi moge tidak masuk ke dalam kategori ‘kepentingan tertentu’ sehingga tidak laik mendapatkan pengawalan polisi. Lantas, apa jawaban Polri atas hal tersebut?
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar. Penjelasan Pasal 134 huruf (g) itu pun, menurut Condro, sama sekali tidak bertentangan.
"Kan ada kata ‘antara lain’. Artinya, yang dijelaskan di situ ya antara lainnya saja, tetapi ada yang lain juga, salah satunya konvoi. Karena kan tidak mungkin semuanya dimasukkan ke dalam situ (penjelasan Pasal 134 huruf (g)) itu kan," ujar Condro di Kompleks PTIK, Kamis (19/8/2015).
Condro mencontohkan aktivitas lain yang biasanya mendapat kawalan dari kepolisian, yakni gerak jalan, sepeda santai, karnaval dan sebagainya. Aktivitas masyarakat yang menurut penilaian Polisi butuh penjagaan, menurut Condro, sah-sah saja dan tidak bertentangan dengan peraturan.
"Nah, apalagi ini (iring-iringan Harley Davidson di Yogyakarta). Ada event Bike Week di mana itu mengumpulkan komunitas motor gede sampai 2.500-an, maka dibuatlah rencana pengamanan dari start sampai finish, ya pasti diamankan dong," lanjut Condro.
Condro juga menampik jika ada anggapan bahwa polisi tidak peka terhadap lingkungan sosial dalam pengawalan itu. Ia menegaskan, atas dasar menghormati ketenangan Yogyakarta, pihaknya tidak membuat rute melintasi dalam kota, melainkan melalui Ring Road demi meminimalisir dampak negatif yang dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI, melalui situs setkab.go.id, Kamis, sudah menebak jawaban Polri soal pemaknaan frasa ‘antara lain’ sebagai dasar argumentasi. Namun, tafsir Polri atas frasa dalam UU tersebut tetap dianggap lemah. Bahkan, ia meminta Polri merevisi poin itu dengan mempertegas definisi frasa ‘antara lain’ di dalam penjelasan pasal tersebut.
[BACA: Istana Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan]
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.