Versi Istana: Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan
Dalam peristiwa tersebut terdapat dua isu yang menjadi masalah hukum, yaitu masalah pengawalan oleh petugas kepolisian dan masalah penggunaan sirene.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada tanggal 14 Agustus 2015, seorang pesepeda bernama Elanto Wijoyono melakukan penghadangan terhadap konvoi motor Harley Davidson yang dikawal polisi di perempatan Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, karena konvoi tersebut menggunakan voorijder polisi dan menerobos lampu lalu lintas.
Dalam peristiwa tersebut terdapat dua isu yang menjadi masalah hukum, yaitu masalah pengawalan oleh petugas kepolisian dan masalah penggunaan sirene/rotator.
Nah, Tribunnews.com mengutip dari situs Setkab (19/8/2015), yang ditulis oleh Asdep 2 Kedeputian Polhukam Setkab menilai konvoi sepeda motor tersebut tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Kesimpulan ini tentu saja berlawanan dengan penjelasan dalam halaman Facebook Humas Polri. Dalam akun itu disebutkan bahwa para pengendara dalam konvoi motor besar yang meminta pengawalan polisi masih dibenarkan.
BACA DI SINI: Humas Mabes Polri Nilai Salah Tindakan Adang Konvoi Moge
Berikut dasar hukum yang dipakai Setkab:
Dasar hukum: a. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134: “Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Penjelasan Pasal 134 huruf g: “Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.”
Pasal 135: “(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.”
Pasal 59: “(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuing.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.