Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipertanyakan Pansel Loloskan Pemilik Rekening Mencurigakan

Ganjar mengaku, sulit saat ini mencari calon pimpinan yang tidak memiliki dosa di masa lalu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipertanyakan Pansel Loloskan Pemilik Rekening Mencurigakan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Pansel Capim KPK Destri Damayanti (ketiga kiri) bersama anggota mengumumkan nama-nama Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap kedua di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2015). Sebanyak 48 calon pimpinan KPK berhasil lolos seleksi tahap kedua yang terdiri dari 9 orang dari penegak hukum, 8 orang akademisi, 6 orang korporasi, 5 orang KPK, 4 orang auditor, 3 orang advokat, 3 orang CSO, 4 orang dari lembaga negara, 3 orang PNS dan lainnya 3 orang. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ganjar Laksmana mempertanyakan, sikap Pansel KPK yang seakan memberi ruang bagi calon pimpinan bermasalah menjadi komisioner KPK.

Hal itu menyusul masih adanya calon yang dikabarkan memiliki transaksi keuangan bermasalah di dalam rekeningnya.

"Memang, kita bicara asas praduga tak bersalah. Tapi, dalam konteks pemilihan pimpinan KPK kita ini sedang mencari orang yang tidak bisa disandera, minim kesalahan," kata Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar saat diskusi bertajuk 'Menyandera (Seleksi) Pimpinan KPK' di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Ganjar mengaku, sulit saat ini mencari calon pimpinan yang tidak memiliki dosa di masa lalu. Namun setidaknya, Pansel KPK dapat meminimalkan dengan memilah calon pimpinan KPK yang tidak memiliki 'dosa' secara hukum.

"Kalau dosa kepada Tuhan, kepada ibu masih bisa dimaafkan. Nah, dosa di masa lalu yang berkaitan dengan hukum bagaimana?" ujarnya.

Pansel, kata dia, harus melihat kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang terjadi selama ini. Untuk itu, Pansel harus mencari calon pimpinan KPK yang minim kesalahan, bukan sebaliknya justru membuka celah baru.

Ia menambahkan, untuk menghindari upaya kriminalisasi, perlu dibuat kesepakatan antar instansi penegak hukum untuk tidak mengusut kasus hukum yang dilakukan pimpinan KPK sebelum ia terpilih. Kecuali, kasus yang diusut itu adalah kasus yang terjadi ketika pimpinan itu menjabat.

BERITA TERKAIT

"Kalau dosa yang dilakukan saat menjabat, itu namanya penyalahgunaan wewenang. Kalau itu baru bisa diusut," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana mengaku, ada calon pimpinan KPK yang memiliki transaksi mencurigakan di dalam rekening mereka.

Meski demikian, Pansel tetap meloloskan calon tersebut guna memverifikasi laporan yang diperoleh Pansel sebelumnya.

"Kita memang punya laporan yang kurang baik tapi tidak cukup waktu untuk memverifikasinya. Sehingga, masih kita loloskan. Nanti akan diverifikasi saat tes berikutnya," kata Betty di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (12/8/2015).(Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas