Wakil Ketua KPK Sindir Hadi Poernomo
Hadi memang sempat mengakui tak paham memori PK yang diajukan lembaga antirasuah itu hingga sidang PK ditunda.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menyindir mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo karena tak mengerti peninjauan kembali praperadilan yang dilayangkan terhadapnya.
Hadi memang sempat mengakui tak paham memori PK yang diajukan lembaga antirasuah itu hingga sidang PK ditunda.
"HP (Hadi Poenomo) bukan sarjana hukum, hadir tanpa ada penasihat hukum, bukan hidup di komunitas hukum, baca memori PK sepertinya rumit dan sulit," kata Indriyanto di kantor KPK, Jumat (21/8/2015).
Menurut Indriyanto, wajar Hadi Poernomo meminta waktu untuk menjawab memori PK dari KPK. Namun, Indriyanto juga tak mau membeberkan memori PK yang membuat Hadi kebingungan itu.
"Tunggu di persidangan saja. Dalam proses peradilan sesuatu yang belum diungkapkan di persidangan secara resmi tidak etis untuk diungkapkan," ujarnya.
Rabu 19 Agustus kemarin, Hadi Poernomo meminta kepada hakim untuk menunda sidang perdana peninjauan kembali. Sidang itu sedianya diselenggarakan Rabu kemarin, tetapi Hadi belum memiliki dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.
"Kami menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK hingga tanggal 9 September 2015," kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Hadi merasa perlu menunjuk tim kuasa hukum karena menganggap argumen yang disampaikan KPK di dalam memori PK rumit. Sebagai orang awam, dia mengaku kurang memahami alasan yang disampaikan KPK.
"Bagi kami sebagai orang awam dan tidak mengerti proses dan prosedur dalam perkara PK, alasan-alasan dan dasar hukum yang disampaikan pemohon sangat sulit untuk kami pahami," kata Hadi.
Namun, Hakim I Ketut Tirta menolak permohonan penundaan hingga 9 September seperti permintaan Hadi. Hakim menilai waktu yang diminta Hadi terlalu lama.
"Kami beri waktu hingga pekan depan bagi saudara pemohon untuk didampingi oleh kuasa hukum," kata Hakim Ketut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.