Pengamat: Surat Edaran Bawaslu Bukan Pedoman Bagi KPU
Selain itu, syarat pencalonan sudah harus lengkap sejak pendaftaran
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pedoman penyelesaian sengketa pilkada penolakan pendaftaran pasangan calon dinilai tidak bisa dijadikan patokan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya tidak menjadikan surat edaran Bawaslu tersebut sebagai pedoman.
“Edaran Bawaslu tidak bisa dijadikan patokan. Surat edaran bukan hukum. Jadi KPU-KPU di daerah jangan pakai itu. Itu akan kacau,” ujar Margarito Kamis ditemui di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Dia menjelaskan, surat edaran Bawaslu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, yakni revisi atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
Di dalam peraturan disebutkan Pencalonan mengenai waktu pendaftaran berakhir pukul 16.00 WIB. Selain itu, syarat pencalonan sudah harus lengkap sejak pendaftaran.
Sementara, di surat edaran Bawaslu tertulis, KPU diminta menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran sepanjang tidak melewati pukul 24.00 tanggal 28 Juli 2015.
“PKPU sudah bilang pukul 16.00 . Tidak ada dasar bawaslu membuat edaran seperti itu,” kata dia.
Dia menambahkan, pengabaian surat edaran Bawaslu bukan merupakan suatu pelanggaran karena tidak ada aturan yang memberikan Bawaslu kewenangan melakukan hal-hal seperti itu.
Di dalam surat edaran Bawaslu tersebut disebutkan, untuk pencalonan dari partai bersengketa yang ditolak karena berkas tidak lengkap, KPU diminta menerima untuk memverifikasinya sesuai ketentuan yang ada.
Ketiga, Panwaslu kabupaten/kota wajib mengonsultasikan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepada Bawaslu provinsi. Bawaslu provinsi akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu RI.