Jangan Sampai 1.125 Karyawan PT Pertani Mati di Lumbung Padi
Anggota Komisi IX DPR RI, M Sarmuji mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN PT Pertani.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, M Sarmuji mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN PT Pertani. Pasalnya, sekitar 1.125 karyawan PT Pertani hak-haknya diabaikan direksinya.
"Pemerintah berpotensi melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, Meneg BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan 1.125 karyawan PT Pertani," terang Sarmuji di Jakarta, Senin (24/08/2015).
Menurutnya, masalah karyawan Pertani sudah menyentuh urusan yang bersifat basic need (kebutuhan dasar), yaitu urusan perut. Sesuatu yang menyangkut urusan perut tidak bisa ditunda, apalagi ini sudah berlangsung hampir dua tahun.
"Rasanya tidak masuk akal ada BUMN yang diamanahi menjaga ketahanan pangan, justru karyawan dan keluarganya terancam urusan pangannya akibat hak-haknya diabaikan," terangnya.
Sebelumnya, Sarmuji mendapatkan laporan bahwa sekitar 1.125 karyawan PT Pertani, perusahaan BUMN yang membidangi masalah Pertanian, sudah dua tahun merasakan kezaliman yang luar biasa dari direksi serta pembiaran dari Kementerian BUMN.
Kezaliman tersebut, kata Sarmuji berupa pemotongan tunjangan-tunjangan sejak Maret 2014, pengurangan gaji sejak Agustus 2014, tidak dibayarkannya gaji bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2015, tidak disetor iuran BPJS Ketenagakerjaan, padahal karyawan sudah membayar, dan tidak dibayarkannya Iuran Tambahan Dana Pensiun mulai tahun 2014.
Atas masalah tersebut, kata politisi Golkar ini, seharusnya direksi membayarkan hak-hak karyawannya sekitar Rp 35.298.559.004.
"Jangan sampai 1.125 karyawan yang bekerja di perusahaan yang membidangi ketahanan pangan, justru mereka harus mati di lumbung padi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.