Kasus Kampung Pulo, Apakah Rakyat Sudah Jadi Subyek Kemerdekaan?
bangsa Indonesia jangan terlampau banyak menggunakan jargon. Disarankan, Indonesia untuk kembali ke Trisakti atau membangun masyarakat Pancasila.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rakyat harus menjadi subyek kemerdekaan dan pemerintah dalam menjalankan fungsinya harus melihat subyek tersebut.
Kesejahteraan merupakan tolok ukur yang paling mudah untuk menjelaskan bahwa rakyat memang sudah menjadi subyek kemerdekaan.
Justru dalam usia ke 70 tahun kemerdekaan Indonesia, evaluasi perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana pemerintah benar-benar melakukan tugasnya dengan benar dan adil.
Demikian kesimpulan diskusi berjudul “Refleksi Hari Kemerdekaan Indonesia, Memaknai Ulang Kemerdekaan Indonesia” yang digelar oleh Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (22/8/2015) silam.
Hadir sebagai pembicara Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR-RI Prananda Surya Paloh, Wakil Ketua BAHU Hermawi Taslim, Waredpel Harian Kompas Tri Agung Kristanto dan budayawan Eros Djarot.
“Rakyat sebagai subyek kemerdekaan harus sejalan dengan pemikirian para pendiri negara yang berkembang dalam sidang-sidang PPKI dan BPUPKI. Rakyat sebagai subyek kemerdekaan terkristal kemudian dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD45 tentang tujuan kemerdekaan yakni mengangkat harkat dan derajat rakyat dalam semangat kesatuan sebagai mahluk ciptaan Tuhan. Dengan demikian bisa dipertanyakan, sebagai contoh, apakah kasus Kampung Pulo apakah juga menempatkan rakyat sebagai subyek kemerdekaan atau tidak?” tanya Hermawi Taslim dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (24/8/2015).
Dijelaskan lebih lanjut, dalam persaingan global ke depan, pemerintah dan rakyat harus bekerja keras untuk meningkatkan posisi tawar sebagai bangsa yang berdaulat agar Indonesia juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan tatanan dunia yang lebih adil.
Tata kelola dunia baru tanpa berdimensi keadilan akan mendorong Indonesia sebagai pasar uji coba berbagai macam produk investasi asing.
Eros Djarot menegaskan, bangsa Indonesia jangan terlampau banyak menggunakan jargon. Disarankan, Indonesia untuk kembali ke Trisakti atau membangun masyarakat Pancasila.
Menurutnya, kembali ke nilai awal adalah hal penting mengingat elit politik serta pemerintah perlu menghayati isi Pembukaan UUD 1945. Pengabaian isi Pembukaan UUD 1945 itu mendorong bangsa Indonesia melakukan politik transaksional yang berakibat pada kegaduhan politik.
Sementara Agung, kemerdekaan selama 70 tahun ini yang paling memprihatinkan adalah tumbuh suburnya korupsi. Dan yang paling mengkhawatirkan dalam catatan 2005 – 2015, sebanyak 3.169 pimpinan daerah dan 1.211 PNS terjerat tindak pidana korupsi.
Prananda menjelaskan harus ada perubahan paradigma pemilu. Pemilu yang dulu dinilai sebagai cara mendapat kekuasaan, mahal, adu kekuatan diubah aktivitas rutinitas, murah dan meriah. Oleh karena itu pemilu harus melalui sistem evoting untuk mengurangi kecurangan berdasarkan "kertas". Dan pemilu yang paling penting harus dilihat sebagai cara untuk melayani rakyat.