Kuasa Hukum Kaligis Sebut Pelimpahan Perkara Kliennya Cacat Hukum
Tindakan KPK yang dia nilai menyela proses praperadilan akan menjadi kebiasaan dan akan merugikan banyak pihak
Penulis: Valdy Arief
![Kuasa Hukum Kaligis Sebut Pelimpahan Perkara Kliennya Cacat Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/humphrey-nih2_20150819_151610.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat menyebutkan pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan pelimpahan cacat hukum.
"Pelimpahan cacat hukum yang dilakukan KPK untuk menggugurkan praperadilan ini merupakan tindakan cacat hukum," ujar Humprey Djemat ketika menemui wartawan usai sidang putusan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Humprey juga menyesalkan tindakan KPK yang meminta penundaan sidang dan melimpahkan berkas perkara OC Kaligis selama masa penundaan tersebut.
"Kalau (sidang berjalan) tujuh hari normal tidak seperti ini (digugurkan)," ujarnya.
Tindakan KPK yang dia nilai menyela proses praperadilan akan menjadi kebiasaan dan akan merugikan banyak pihak. Humprey menjelaskan bahwa praperadilan adalah satu-satunya proses untuk mengawasi tindakan KPK seharusnya dibiarkan berjalan hingga selesai.
Pada kesempatan yang sama Johnson Panjaitan, anggota Tim Kuasa hukum Kaligis menuding KPK melanggar prosedur hanya untuk memenuhi target.
Kuasa hukum Kaligis mempermasalahkan pelimpahan berkas perkara pokok klienya ke Tipikor karena hal tersebut menjadi pertimbangan hakim Suprapto untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan.
Pada Kamis (20/8/2015) silam, sidang perdana perkara pokok dugaan tindak gratifikasi OC Kaligis telah diselenggarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hal tersebut menjadikan Kaligis sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka OC Kaligis dan langsung menahannya pada Selasa (14/7/2015) atas dugaan tindak penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN kota Medan.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery tertangkap tangan saat melakukan gratifikasi kepada hakim dan panitera pengadilan tersebut.
Menanggapi tindakan KPK atas dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hakim Suprapto yang memimpin sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (24/8/2015) menggugurkan permohonan Kaligis karena perkara pokok telah dilimpahkan dan disidangkan pada Pengadilan Tipikor.