Sebagian Pasangan Calon Kepala Daerah Gugur pada Syarat Pencalonan
"Iya sebagian besar yang sudah kami terima hingga siang ini, gugurnya karena persyaratan pencalonannya kurang," ujar Hadar.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan sebagian besar pasangan calon yang gugur dalam tahap pencalonan adalah pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
Dalam pengajuan pendaftaran, pasangan calon harus melengkapi setidaknya tiga berkas utama yaitu kelengkapan berkas dari koalisi partai, rekomendasi dari pimpinan pusat partai dan rekomendasi dari pengurus partai di daerah.
"Iya sebagian besar yang sudah kami terima hingga siang ini, gugurnya karena persyaratan pencalonannya kurang," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Hadar mengakui bahwa tidak lengkapnya persyaratan pencalonan terdapat pada pasangan calon yang didukung oleh partai bersengketa. Sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari kedua belah pihak.
"Ya kita semua mengerti partai yang saat ini masih sengketa. Sehingga dari tataran atas tidak memberi mereka rekomendasi atau hanya satu saja yang memberi rekomendasi," tambahnya.
Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan bagi KPU untuk tetap menjalankan aturan sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 36, 37 dan 38 agar partai yang bersengketa dapat mengajukan pasangan calon bersama dengan satu surat rekomendasi.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rapat pleno untuk pemutakhiran data terakhir pasangan calon yang dapat mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.