Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR: Calon Tidak Lolos karena Kegagalan Partai

Menurut Masykurudin, seleksi pasangan calon lebih banyak didasarkan pada aspek situasi politis

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in JPPR: Calon Tidak Lolos karena Kegagalan Partai
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa ketidaklolosan pasangan calon kepala daerah diakibatkan karena seleksi internal partai politik tidak mencakup aspek administrasi.

Menurut Masykurudin, seleksi pasangan calon lebih banyak didasarkan pada aspek situasi politis di suatu daerah sehingga sibuk dengan kalkulasi menang kalah daripada memastikan secara internal di partai politik.

"Dalam proses pencalonan maupun dalam membangun koalisi antar partai politik dilakukan di masa-masa terakhir pendaftaran sehingga aspek administrasi tidak dihiraukan," kata Masykurudin dalam keterangan yang diberikan kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Selain itu, Masykurudin menjelaskan peningkatan persyaratan dukungan KTP yang cukup banyak menjadi faktor paling besar gagalnya pasangan calon perseorangan.

Adanya jalan alternatif perseorangan ketika partai politik menutup akses pencalonan melalui kursi DPRD, nyatanya terbentur dengan persyaratan dukungan yang cukup tinggi.

"Adalah kerugian yang sangat besar dengan adanya potensi hilangnya 59 pasangan calon untuk terlibat dalam Pilkada serentak. Sangat cukup menjadi pembelajaran bagi perbaikan undang-undang kedepan," tambahnya.

Hasil penetapan KPU ini menjadi pembelajaran penting bagi perbaikan ketentuan perundang-undangan kedepan terutama bagaimana mewujudkan sistem pencalonan yang mempunyai legitimasi kuat tetapi juga tidak memberatkan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, terdapat 59 pasangan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon di Pilkada serentak, 22 pasangan dari dukungan partai politik dan 37 dari pasangan calon perseorangan.

Sedangkan 765 pasangan calon sudah ditetapkan dapat mengikuti proses tahapan selanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas