Komisi I DPR Nilai Tak Perlu Badan Baru Urusi Cyber
Komisi I DPR menilai tidak diperlukan pembentukan badan baru untuk menangani persoalan cyber nasional.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR menilai tidak diperlukan pembentukan badan baru untuk menangani persoalan cyber nasional. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai Badan Cyber Nasional dapat dijalankan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukkam).
"Lebih baik fungsi BCN (Badan Cyber Nasional) sebagai koordinator cyber nasional ya dijalankan saja oleh Kopolkam tanpa harus bikin badan baru. Toh di TNI dan di Departemen Pertahanan sudah ada badan cyber dengan fungsi yang sama. Tinggal digalang saja koordinasi oleh kementerian berwenang," kata Hanafi melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2015).
Hanafi mengakui Badan Cyber Nasional memang diperlukan. Terutama dilihat dari sisi kebutuhan 'cyber defence'. Ia menyarankan Badan Cyber Nasional diperkuat melalui Undang-undang agar kuat secara struktural.
"Tanpa UU, beda rezim bisa enggak dijamin kelanggengannya. Soal BCN yang ancaman bagi warga karena akan adanya fungsi surveillance terhadap warga, maka hal tersebut akan bisa dihindari kalau ada UU BCN. Di Amerika saja kewenangan badan sejenis yang melakukan surveillance juga diatur dalam UU Freedom Act 2015," ujar Politikus PAN itu.
Undang-undang, kata Hanafi, memang diperlukan sebagai landasan hukum Badan Cyberr Nasional (BCN). Pasalnya hal itu menyangkut infrastruktur dan anggaran. Bila UU Badan Cyber Nasional akan dibuat, Hanafi mengingatkan agar tetap memperhatikan jaminan kebebasan pribadi warga negara soal data, pembatasan kewenangan badan, jaminan keamanan nasional, transparansi, dan larangan pengumpulan data besar tanpa seleksi.
"Tanpa adanya UU yang jelas maka nasib BCN bisa cuma temporer dan sewaktu-waktu bubar tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.