Hadar: Jika Perlu KPU Selenggarakan Pilkades
Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pilkada bukanlah pemilu sesuai dengan pasal 22E UUD 1945.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pilkada bukanlah pemilu sesuai dengan pasal 22E UUD 1945.
Namun menurutnya, asas rahasia, langsung, jujur dan adil mempunyai sifat yang bebas dan universal. Sehingga pilkada merupakan pemilihan umum karena persamaan asas tersebut.
"Pemilihan kepala desa itu diselenggarakan saja oleh KPU. Buat apa lembaga ini dibuat dengan anggaran besar, tapi tidak selenggarakan pemilu?" ujar Hadar saat diskusi mengenai pilkada serentak di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2015)
Hadar menambahkan bahwa pemilihan kepala desa juga mempunyai asas yang sama dengan pemilihan pilpres dan pileg. Sehingga bukan tidak mungkin, hal tersebut masih menjadi kewenangan KPU.
Menanggapi hal tersebut, Wasekjen PKB, Lukman Edi menyangsikan hal tersebut. Menurutnya, terlalu banyak pemilihan kepala desa di Indonesia yang akan diurusi oleh KPU.
"Saya rasa tidak mungkin dari tujuh orang komisioner KPU dapat mengurusi belasan ribu pilkades. Apalagi jika pilkades diadakan serentak seperti pilkada," kata Lukman
Diketahui bahwa pilkades serentak sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 112 Tahun 2014 pasal 2 yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa dapat dilakukan secara bergelombang atau serentak seperti yang dilakukan pada kabupaten/kota dan provinsi.
Namun, pelaksanaan pilkades dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan oleh KPU pusat atau KPU daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.