Suap Anggota DPR dan Perkaya Diri Sendiri, Waryono Karno Dituntut 9 Tahun Penjara
Waryono diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.
Waryono diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM serta memberi dan menerima uang.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa selama ditahan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Jaksa KPK menilai Waryono terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM. Diantaranya memberikan uang USD 140 ribu ke DPR Komisi VII, dan menerima uang senilai USD 284.862 dan USD 50 ribu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, sudah cukup berusia dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp11,12 miliar," kata Jaksa Fitroh.
Oleh jaksa Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, dirinya disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, Waryono didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.
Akibat perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai mana dakwaan pertama.
Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001.
Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US5284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.