Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Usman Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap berkas tersangka dan barang bukti usai perkara Usman dinyatakan lengkap

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Alex Usman Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Usman (AU) tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta, Alex Usman segera menjalani persidangan perdana.

Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap berkas tersangka dan barang bukti usai perkara Usman dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

Kini mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu pun dalam waktu dekat akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan baik Alex maupun barang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Pagi tadi sudah tahap dua, tersangka dan ‎barang bukti ke Kejari Jakbar. Selanjutnya tinggal tunggu jadwal sidangnya kapan," ujar Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis(27/8/2015).

Wiyagus berharap persidangan bisa berjalan lancar dan Alex Usman dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Berita Rekomendasi

Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas