Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fuad Amin Diduga Borong Tanah Warga Bangkalan untuk Cuci Uang Korupsi

Aset-aset tersebut dibelinya ketika masih menjabat sebagai kepala daerah kabupaten yang terletak di Pulau Madura itu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fuad Amin Diduga Borong Tanah Warga Bangkalan untuk Cuci Uang Korupsi
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Tersangka kasus korupsi Migas Fuad Amin Imron, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, terkait kasus suap jual beli gas alam, Senin (03/08/2015). Dalam persidangannya di hadirkan 24 orang saksi. Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014-2019 ini dijerat dengan tiga dakwaan. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap jual-beli gas alam Bangkalan yang membelit mantan Bupati Fuad Amin Imron, menyamarkan sebagian harta hasil korupsinya dengan membeli tanah yang di sejumlah wilayah di Bangkalan.

Aset-aset tersebut dibelinya ketika masih menjabat sebagai kepala daerah kabupaten yang terletak di Pulau Madura itu.

Untuk membuktikan tuduhan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 27 saksi yang didatangkan langsung dari Bangkalan, mayoritas pemilik tanah yang dibeli oleh Fuad Amin.

Dalam persidangan, Fuad Amin telah membeli banyak tanah di Bangkalan. Namun harga yang dibayarkan lebih kecil dari pada pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Salah satu orang yang pernah bertransaksi jual beli tanah dengan Fuad adalah warga bangkalan bernama Yana Gehendra. Dirinya mengaku pernah menjual tanah seluas 8.480 meter persegi di Desa Mlajah, Bangkalan kepada Fuad Amin.

"(Harganya) Rp 1,144 miliar. (Pembayaran) ditransfer melalui bank," kata Yana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Tak ingin mencolok dengan harta yang dimiliki, Fuad menuliskan nilai transaksi yang jauh lebih kecil di akta jual beli (AJB). Tidak tanggung-tanggung, nilai tanah yang sebenarnya Rp 1,14 miliar itu berubah jadi hanya Rp 120 juta di AJB.

Berita Rekomendasi

Salah seorang saksi lain, Romailah mengaku menjual tanah kepada Fuad Amin pada tahun 2008. Dirinya menjual tanah seluas 234 meter persegi di Desa Mertajasah Kecamatan Bangkalan seharga Rp 175 juta, namun dalam AJB harganya tercatat hanya Rp 15 juta.

"Karena rumah saya yang baru sudah jadi, saya kasih plang (jual). Orangnya Pak Fuad ke rumah melihat," kata Romailah.

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap senilai Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Pemberian ini merupakan balas jasa atas peran mantan bupati Bangkalan itu dalam perjanjian bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang melibatkan PT MKS.

Selain itu Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas