Pansel Tak Berwenang Umumkan Nama Tersangka Calon Pimpinan KPK
"Memang itu calon yang tidak kita pilih," tukas Betty.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan merilis nama peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2020 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana.
Betti mengatakan kesepakatan tersebut diambil usai anggota Pansel, Yenti Garnasihm bertemu Kabareskrim Komjen Budi Waseso tadi malam.
"Katanya Bareskrim yang mau mengumumkan, kita nggak berwenang mengumumkan," ujar Betti saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (29/8/2015).
Betti kembali menegaskan bahwa calon pimpinan tersebut sudah pasti tidak akan diloloskan seleksi wawancara.
"Memang itu calon yang tidak kita pilih," tukas Betti.
Sebelumnya, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengumumkan satu dari 48 nama capim KPK 2015-2020 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 48 calon pimpinan KPK, satu sudah meningkat (statusnya) menjadi tersangka," kata Waseso, kemarin, di kantornya.
Sayang, bekas Kapolda Gorontalo itu tidak mengungkapkan siapa calon yang sudah jadi tersangka itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.