Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Tak Berwenang Umumkan Nama Tersangka Calon Pimpinan KPK

"Memang itu calon yang tidak kita pilih," tukas Betty.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansel Tak Berwenang Umumkan Nama Tersangka Calon Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jubir Pansel Capim KPK Betti Alisjahbana mengumumkan nama-nama Calon Pimpinan KPK yang lolos tahap administrasi di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2015). Dari 611 pendaftar Capim 194 dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dari berbagai latar belakang diantaranya mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie dan Plt wakil Ketua KPK Johan Budi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan merilis nama peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2020 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana.

Betti mengatakan kesepakatan tersebut diambil usai anggota Pansel, Yenti Garnasihm bertemu Kabareskrim Komjen Budi Waseso tadi malam.

"Katanya Bareskrim yang mau mengumumkan, kita nggak berwenang mengumumkan," ujar Betti saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (29/8/2015).

Betti kembali menegaskan bahwa calon pimpinan tersebut sudah pasti tidak akan diloloskan seleksi wawancara.

"Memang itu calon yang tidak kita pilih," tukas Betti.

Sebelumnya, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengumumkan satu dari 48 nama capim KPK 2015-2020 sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Dari 48 calon pimpinan KPK, satu sudah meningkat (statusnya) menjadi tersangka," kata Waseso, kemarin, di kantornya.

Sayang, bekas Kapolda Gorontalo itu tidak mengungkapkan siapa calon yang sudah jadi tersangka itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas