Sejumlah Karyawan PT Traya Tirta Makassar Diperiksa Penyidik KPK
Penyidik KPK memeriksa sejumlah karyawan PT Traya Tirta Makassar sebagai saksi untuk tersangka Ilham Arief Sirajuddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Sejumlah saksi tersebut adalah karyawan PT Traya Tirta Makassar. Mereka antara lain Susanti, Elisabet Charlie, James Edward Chan, Yuliani, Sulastri, Sulistiowati, Direktur PT Traya Tirta Makasa.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Selasa (1/9/2015), mengatakan para saksi tersebut akan diperiksa untuk bekas Walikota Makssar, Ilham Arief Sirajuddin.
Penyidik KPK juga akan memintai keterangan dari Ilham Arief sebagai tersangka. Pada kasus tersebut, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.
Berdasarkan hasil audit BPK pada 2012, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara di tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Adapun tiga kerja sama yang dimaksud yaitu kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, serta kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar.
Selain itu, ada pula kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.
Atas dugaan itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.