Kejaksaan Agung Dinilai Masih Tebang Pilih dalam Pemberantasan Korupsi
Hari menilai Kejagung masih tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Petisi 28, Haris Rusly mengkritisi keras aksi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya Kejagung masih tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
Haris berpendapat kasus Victoria Securitas oleh Kejaksaan Agung di era Presiden Jokowi menurutnya tak jauh berbeda dengan penanganan Skandal Bank Century oleh KPK di era Presiden SBY.
"Di kasus Century, hanya seorang pejabat pelaksana Bank Indonesia, yaitu Budi Mulia yang dihukum. Sementara para pengambil kebijakan yang bertanggung jawab di bidang ekonomi dan keuangan justru tak tersentuh hukum. Penanganan kedua kasus tersebut sarat tebang pilih dan sangat diskriminatif," kata Haris dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2015).
Terkait kasus Victoria Sekuritas, menurutnya, jika kasus tersebut murni diungkap sebagai sebuah upaya pemerintahan Joko Widodo untuk menegakkan hukum, seharusnya tak cukup kasus Victoria Securitas yang diproses untuk diajukan ke meja hijau.
Seluruh kasus obral murah aset BPPN era Presiden Habibie hingga era Presiden Megawati Soekarnoputri juga harus diungkap dan dimajukan ke persidangan.
Termasuk Kejagung juga harus memanggil dan meminta keterangan dari presiden hingga seluruh seluruh pejabat di Kementerian Keuangan dan kepala BPPN di era tersebut.
"Ini perlu dilakukan agar tidak ada kesan diskriminatif dan tebang pilih dalam penegakan hukum. Tidak ada salahnya jika mantan Presiden Megawati dan mantan Menteri Keuangan era Megawati dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait obral murah 2.400 hingga 3.400 asset BPPN, termasuk keterangan terkait kasus Victoria Securitas," tegasnya.
Haris menambahkan jika cara kerja Kejaksaan Agung memberantas korupsi yang sangat diskriminatif seperti dalam penangan perkara Victoria Securitas, maka kecurigaan publik terkait adanya intervensi oleh kepentingan politik, terutama Partai NasDem, tak bisa dihindari," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.