KPK: Berkas Penyidikan Tersangka Suap Pilkada Lebak Sudah Lengkap
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dua tersangka Kasmin dan Amir Hamzah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dua tersangka Kasmin dan Amir Hamzah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Kasmin dan Amir adalah tersangka suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak atau suap kepada pegawai negeri di Mahkamah Konstitusi.
"Per hari ini, (berkas perkara) Pak Amir dan Pak Kasmin (dinyatkan) P21. Berarti penahanan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan persidangan kemungkinan besar di Jakarta," ujar kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan di KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2015).
Menurut Posma, dakwaan kedua kliennya itu akan dijadikan satu. Kata dia, paling cepat dalam 20 hari berkas kliennya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"JPU berjanji secepatnya dilimpahkan. Mudah-mudahan sebelum tanggal 20 September," beber Posma.
Saat pengadilan nanti, lanjut Posma, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk para terdakwa sebelumnya.
Posma berharap para saksi tersebut semuanya berkata jujur dan jika memang kliennya tidak terbukti bersalah, agar pengadilan membebaskannya.
"Tuduhannya kan penyertaan, ikut serta. Pasal 55 ayat 1 (KUHP). Kalau penyertaan kan kita lihat dimana peran penyertaannya. Kita harap obyektif," tukas Posma.
Amir adalah wakil bupati Lebak periode 2008-2013 sementara Kasmin adalah anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Keduanya maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Kasmin dan Amir disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.
Akil sendiri telah divonis seumur hidup, tanpa pidana denda, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara berbagai suap pengurusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah di MK.
Adapun Ratu Atut divonis empat tahun, sementara Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur divonis masing-masing lima tahun pidana kurungan.
Wawan dan Atut didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.