Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satinah, TKI Bebas Hukuman Mati Sempat Hapalkan 20 Juz Alquran di Tahanan

Satinah bt Jumadi Amad, WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, ‎masih menjalani perawatan di RS Polri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satinah, TKI Bebas Hukuman Mati Sempat Hapalkan 20 Juz Alquran di Tahanan
Warta Kota
Satinah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satinah bt Jumadi Amad, WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, ‎masih menjalani perawatan di RS Polri, Sukanto, Jakarta. Ia menjalani perawatan karena penyakit stroke yang dialaminya.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, AM Fachir berharap Satinah lekas sembuh, sehingga bisa dipulangkan ke kampung halamannya di Ungaran, Jawa Tengah dan membawa kebaikan untuk warga sekitar.

"Kita doakan cepat sembuh, apalagi selama ditahanan dia sudah hapal 20 Juz (di Alquran) mudah-mudahan bisa ditularkan (hapalannya itu) nanti," kata Fachir, Jumat (4/9/2015).

Fachir menceritakan stroke yang diderita Satinah sudah cukup lama. Penyakit itu pun, tadinya sebelum mendapat perawatan intensif sempat dalam kondisi cukup parah.

"Dia kena stroke sempat cukup parah tak bisa bicara sekarang sudah bisa bicara dan sedikit gerakan tangan," kata Fachir.

Dalam perkaranya, Satinah divonis hukuman mati karena terbukti membunuh majikannya, warga negara Arab Saudi, Nurah Al Gharib (70 tahun), pada 26 Juni 2007.

Satinah mendapatkan pemaafan (tanazul) melalui mekanisme pembayaran diyat sebesar 7 juta riyal Arab Saudi (sekitar Rp 21 miliar) yang dibayarkan Mei 2014.

BERITA TERKAIT

Meski begitu pemaafan melalui diyat tidak otomatis membebaskan Satinah dari ancaman hukuman mati. Hal ini karena Satinah masih harus menjalani ancaman hukuman mati di pengadilan hak umum, baik untuk pidana pembunuhan dan dua pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson.‎

Tapi karena upaya Menlu Retno Marsudi dan perwakilan Indonesia lainnya, akhirnya Satinah bisa dibawa pulang ke Tanah Air, setelah delapan tahun berperkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas