Anang Iskandar Pakai Metode Penanganan 'Hening'
Anang mengistilahkan untuk penanganan Tindak Pidana yang 'hening' yaitu 'menangkap ikan ketika kolam tidak keruh'.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Polisi Anang Iskandar yang dirotasi menjabat sebagai Kabareskrim Polri mengatakan dirinya tetap menggunakan metode 'hening' dalam penanganan suatu Tindak Pidana.
Anang mengistilahkan untuk penanganan Tindak Pidana yang 'hening' yaitu 'menangkap ikan ketika kolam tidak keruh'.
"Itu seni. Setiap orang punya seni, tapi pengalaman, tangkap ikan di dalam kolam tapi tidak keruh, itu susah dipahami, tapi tergantung individu masing-masing," ujar Anang dalam diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015).
Anang menjelaskan seni penanganan Tindak Pidana yang hening tersebut harus mengutamakan keseimbangan, yakni menyamakan persepsi masyarakat mengenai bagaimana penegakan hukum itu sebetulnya.
"Harus ada keseimbangan pada prinsip penegakan hukum. Pemahaman masyarakat ketika terjadi penegakan hukum harus disamakan. Saya kira itu akan terjadi, tapi kalau kita salah langkah, apa saja bisa terjadi," ucap Anang.
Anang mengaku filosofi tersebut diterimanya ketika ia mengemban pendidikan di Akademi Kepolisian. Ia menjelaskan selama ini persepsi masyarakat keberhasilan polisi itu seberapa banyak melakukan penindakan, meski itu tidak semata-mata salah.
"Jadi ada keseimbangan di tiap sisi, tidak semata-mata banyak menangkap itu salah. Tapi ingat, pertama yaitu prevention without punishment. Polisi, penegakkan hukum itu upaya terakhir. Pertama itu pencegahan, pemberdayaan masyarakat, kemudian prevention without punishment," kata Anang.
Anang mengakui setiap kasus tidak bisa dipukul rata apakah bisa dilakukan penindakan tanpa kegaduhan.
"Tapi itu kembali lagi ke setiap orang. Setiap penegak hukum punya seni. Kasus kecil bisa justru ramai. Tetapi kasus besar bisa tidak ramai kalau ditangani dengan baik," kata Anang.
Diketahui, Anang Iskandar dirotasi oleh Komjen Budi Waseso berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139/M Tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.