Wantimpres Sayangkan Sikap RJ Lino Telepon Menteri
Direktur PT.Pelindo II, R.J Lino seharusnya tidak menghubungi menteri, untuk mengeluhkan penggeledahan yang dilakukan Polisi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT.Pelindo II, R.J Lino seharusnya tidak menghubungi menteri, untuk mengeluhkan penggeledahan yang dilakukan Polisi terhadap ruangannya. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto, mengaku menyayangkan hal tersebut.
"Seorang dirut bisa telpon menteri. Saya sayangkan tidak boleh itu," kata Sidarto kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menganggap aksi R.J Lino yang menghubungi menteri untuk mengeluhkan penggeledahan terhadap kantornya itu, telah membuat kewibawaan pemerintah turun.
"Bahwa seseorang itu reaksinya langsung telepon kanan kiri, itu seperti negara itu punya siapa ?" ujarnya.
Penggeledahan terhadap R.J Lino dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada 28 Agustus lalu. Penggeledahaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane, di PT Pelindo II.
Setelah penggeledahan, R.J Lino sempat menghubungi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sofyan Djalil. R.J Lino mengeluhkan penggeledahan yang dilakukan Polisi.
Wakil Presiden saat berada di Korea Selatan sempat menghubungi Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Budi Waseso. Jusuf Kalla sempat menanyakan duduk perkara kasus tersebut, dan mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara tertib, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Setelahnya, Budi Waseso pun dicopot dari jabatan Kabareskrim, ia dimutasi menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, ditunjuk menggantikan Budi Waseso di Bareskrim.
Sidarto berharap mutasi Kabareskrim tidak mempengaruhi kasus penyidikan dugaan korupsi mobil crane tersebut. Ia berharap di tangan Anang Iskandar, kasus tersebut dapat dituntaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.