Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Pelajari Putusan PN Bengkalis Soal Pembakaran Lahan PT NSP

Kejaksaan Agung akan mengecek dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang mendenda Rp 2 miliar PT Nasional Sago Prima.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejagung Pelajari Putusan PN Bengkalis Soal Pembakaran Lahan PT NSP
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
KEBAKARAN HUTAN - Helikopter dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan berusaha memadamkan kebakaran lahan dengan cara water boombing di Kabupaten Pedamaran, Sumatera Selatan, Sabtu (29/8/2015). Kebakaran lahan ini merupakan penyebab terjadinya kabut asap dibeberapa wilayah termasuk kota Palembang (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengecek dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang mendenda Rp 2 miliar PT Nasional Sago Prima atas pembakaran lahan dan kabut asap di Riau.

Padahal jaksa penuntut umum dalam persidangan menuntut PT NSP dengan denda Rp 5 miliar serta pidana tambahan pemulihan lahan yang rusak.

PT NSP yang berkantor pusat di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta diketahui membakar hutan seluas 2.200 hektare di Riau sejak akhir Januari 2014 hingga Maret 2014. Akibatnya wilayah Riau dilanda kabut asap tebal.

"Nanti putusan itu akan saya cek langsung," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).

‎Dijelaskan Prasetyo, apabila dalam putusannya ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan putusan, Prasetyo menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Kami ada langkah-langkah yang bisa ditempuh, upaya hukum banding dan kasasi. Diharapkan nanti ada kesamaan pola pikir, pola sikap dengan tindakan kita," tegas dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas