Kejagung Pelajari Putusan PN Bengkalis Soal Pembakaran Lahan PT NSP
Kejaksaan Agung akan mengecek dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang mendenda Rp 2 miliar PT Nasional Sago Prima.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengecek dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang mendenda Rp 2 miliar PT Nasional Sago Prima atas pembakaran lahan dan kabut asap di Riau.
Padahal jaksa penuntut umum dalam persidangan menuntut PT NSP dengan denda Rp 5 miliar serta pidana tambahan pemulihan lahan yang rusak.
PT NSP yang berkantor pusat di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta diketahui membakar hutan seluas 2.200 hektare di Riau sejak akhir Januari 2014 hingga Maret 2014. Akibatnya wilayah Riau dilanda kabut asap tebal.
"Nanti putusan itu akan saya cek langsung," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015).
Dijelaskan Prasetyo, apabila dalam putusannya ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan putusan, Prasetyo menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Kami ada langkah-langkah yang bisa ditempuh, upaya hukum banding dan kasasi. Diharapkan nanti ada kesamaan pola pikir, pola sikap dengan tindakan kita," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.