Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tetap Usut Cessie BPPN

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Tetap Usut Cessie BPPN
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pengusutan ini akan tetap dilakukan meskipun PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) menurut informasi mendapat dukungan dari Komisi III DPR.

"Pastinya jalan terus lah. ‎Penyidik dari pidana khusus masih memeriksa saksi dan bukti-bukti," tegas Prasetyo, Selasa (8/9/2015) di Kejagung.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin, Jumat (4/9/2015) lalu memastikan kasus PT VSI tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik. Ia memastikan pihaknya tetap netral.

"Kami menyidik secara profesional dan netral," ungkapnya.

Untuk diketahui kasus bermula saat PT Adistra Utama (AU) meminjam dana sejumlah Rp 469 milyar ke Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membangun perumahan di Karawang, Jawa Barat, seluas 1.200 hektare di tahun 1990.

Lalu di tahun 1998 terjadi ‎krisis moneter, sehingga BTN masuk program penyehatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN kemudian melelang aset-aset tertunggak untuk mengembalilkan dana penyehatan yang telah dikeluarkan.

Berita Rekomendasi

VSIC membeli aset PT AU dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp 26 miliar. Setelah sekian lama, PT AU ingin menebus kembali aset tersebut dengan nilai Rp 26 milyar. Dan VSIC menolak tawaran tersebut dan mematok harga Rp 2,1 triliun.

Akhirnya manajemen PT AU melapor kan VSIC dengan dugaan konspirasi yang merugikan keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tiga bulan lalu, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini dan meningkatkan perkaranya ke tingkat penyidikan.

Meski sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), Kejaksaan Agung belum menetapkan siapa tersangkanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas