Komjen Buwas Bingung Taksir Harta Kekayaannya
Memang sampai sekarang saya juga nggak punya rumah pribadi. Ada juga tanah kuburan saya sudah beli
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Budi Waseso tak jua menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir menjabat Kepala Bareskrim Polri dan dimutasi menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Satu alasan jenderal polisi yang termasuk kategori Eselon IA itu, yakni bingung menaksir harga atau besaran rupiah untuk harta kekayaan dalam bentuk barang yang dimilikinya.
"Seperti senjata berburu dan senjata api saya, siapa yang bisa menaksirkan harganya sekarang, kan ada pajaknya segala. Lalu, mobil Jeep tua saya, saya nggak tahu berapa taksiran harganya sekarang. Saya nggak punya bisnis sampingan, istri juga cuma ibu rumah tangga," kata Buwas saat berbincang dengan Tribun.
"Jadi, nggak mudah langsung isi formulirnya. Dan sebenarnya saya sudah ngisi beberapa bagian formulir itu dan sudah dibantu juga ngisinya. Tapi, ada beberapa pertanyaan di formulir soal nilai barang yang saya nggak tahu harganya," katanya.
Menurut Buwas, harta kekayaannya berupa beberapa pucuk senjata berburu, dua pucuk senjata api, beberapa mobil Jeep tua, Vespa tua.
"Saya nggak punya tanah pribadi, yang ada tanah dari warisan mertua di Bogor, nggak banyak. Memang sampai sekarang saya juga nggak punya rumah pribadi. Ada juga tanah kuburan saya sudah beli," ujarnya.
Buwas berjanji tak lama menjabat sebagai Kepala BNN akan menyelesai pengisian formulir LKHPN-nya sehingga bisa segera diserahkan ke KPK.
"Kalau nanti sudah selesai semua (persoalan administrasi di BNN), saya akan serahkan formulirnya. Yah, memang jangan sampai nanti ada masalah," ucap suami dari Budi Ratnasetiawati (49 th) dan ayah tiga anak itu.
Mengutip laman www.kpk.go.id, dasar hukum kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, yakni Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban menyetorkan LHKPN tersebut diatur dalam dalam Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, yakni dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak KPK juga memberikan solusi atas kendala pengisian LHKPN melalui lamannya, yakni berupa panduan pengisian formulir hingga memberikan petugas bimbingan teknis pengisian formulir, baik di kantor KPK maupun ke kantor pemohon. Seluruh bantuan tersebut tanpa dipungut biaya.
Selain itu, formulir LHKPN dapat diunduh dari laman KPK dan penyerahan formulir LHKPN yang telah terisi bisa diberikan langsung ke kanor KPK atau melalui pos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.