Mantan Kepala BNN Tegaskan Penyalah-guna Narkoba Direhabilitasi
Mantan Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar tegaskan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditemui awak media di Kantor Pusat Badan Narkotika Nasional (BNN), Jl. MT. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015), Mantan Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar tegaskan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) yang baru dilantik kemarin tersebut menilai, berdasarkan konvensi PBB tahun 1961 yang sudah diratifikasi dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1976, penyalahguna narkoba itu harus ditekan dengan cara dicegah dan direhabilitasi.
"Penyalahguna narkoba itu harus ditekan, caranya dicegah dan direhabilitasi, pengedarnya itu harus diberantas, ya kan, dimasukkan penjara, bahkan dihukum berat, dan dimiskinkan, ini amanat," ucapnya saat memberikan keterangan kepada awak media tentang pemberantasan narkoba.
Selain itu, menurutnya penyalah-guna memang diancam hukuman pidana, tetapi bila sudah menjadi pecandu ia harus direhabilitasi dengan menggunakan uang negara, karena merupakan amanat Undang-Undang.
Ia menjelaskan, bagi penyalaguna atau pecandu narkoba harus memiminta visum atau assesmen untuk mendapatkan rehabilitasi supaya mereka bisa berhenti dari kecanduannya.
Bila tidak meminta visum atau assesmen kepada penegak hukum, maka penyalah-guna itu merupakan kriminal.
Dalam memberikan keterangan tersebut, Komjen. Pol. Anang Iskandar duduk bersebelahan dengan Kepala BNN yang baru, Komjen. Pol. Budi Waseso.
Sebelumnya diketahui, bahwa Kapolri, Jendral Badrodin Haiti merotasi jabatan sejumlah anak buahnya, di antaranya Kepala BNN yang bertukar posisi dengan Kabareskrim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.