Mendagri: Baru 30 Persen WNI Punya Akta Kelahiran
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo geram melihat kenyataan bahwa hanya 30 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang memiliki akta kelahiran.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo geram melihat kenyataan bahwa hanya 30 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang memiliki akta kelahiran.
Padahal, menurut dia, surat tersebut sangatlah penting. Mengingat, seorang anak setelah dilahirkan memiliki hak mengenyam pendidikan dan hak lain.
Untuk itu, mantan anggota DPR ini telah memberikan tugas pada seluruh pemda di Indonesia mempercepat pemrosesan akte kelahiran. Targetnya, seluruh warga Indonesia yang berjumlah 250 juta lebih sudah memiliki surat tanda lahir itu pada dua tahun terakhir, utamanya mereka yang berada di daerah.
"Target Kemendagri 2 tahun ini harus selesai seluruh penduduk Indonesia sudah mempunyai akte kelahiran. Data yang ada tidak lebih dari 30 persen dari seluruh warganegara Indonesia yang baru mempunyai Akta Kelahiran," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (8/9/2015).
Untuk diketahui, saat ini pengurusan akta tersebut sudah gratis atau tanpa pungutan biaya apapun. Prosedurnya juga dikatakan Tjahjo lebih mudah.
Karena itu, saat ini, tegas Tjahjo, yang menjadi pekerjaan rumah adalah mendorong kesadaran masyarakat memiliki surat tersebut. Pasalnya, masyaraakat khususnya di daerah sedikit terlambat menyadari pentingnya akta kelahiran.
Lebih jauh dijelaskan Tjahjo, sekarang, melalui Ditjen Kependudukan dan catatan sipil, Kemendagri sedang giat mendorong kesadaran masyarakat untuk menyadari arti pentingnya surat akta lahir. Khususnya sebagai dokumen hukum dan yang terpenting karena terkait dengan keturunan dan hak anak. Termasuk untuk keperluan sekolah dan keperluan lainnya.
"Salah satu kendala yang ada di daerah salah satunya adalah banyak orang tua yang tak punya akta nikah/buku nikah. Bila tidak ada akta nikah hanya ditulis anak ibu. Ini yang membuat masyarakat agak terhambat," kata Tjaho.
Mengatasi itu, menurut Tjahjo, perlu isbat nikah sehingga dapat diterbitkan buku nikah. Kemendagri sendiri akan menerbitkan surat pada Pemerintah Kabupaten atau Kota agar mempermudah pembuatan dengan menjemput bola ke masyarakat. Caranya dengan proses pendekatan melalui rumah sakit, puskesmas, bidan-bidan di desa terkait sosialisasi dan pemberian surat akta kelahiran secara gratis dan cepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.