Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD: Pemerintah Harus Beri Pengobatan Gratis untuk Korban Asap

Menurutnya, birokrasi yang lambat membuat bencana tidak ditangani dengan cepat

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota DPD: Pemerintah Harus Beri Pengobatan Gratis untuk Korban Asap
TRIBUN/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pekatnya kabut asap yang menyelimuti perairan Sungai Kapuas dengan latar belakang Jembatan Kapuas I, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (9/9/2015) pukul 11.30 WIB. Akibat kabut asap ini, seluruh transportasi air terpaksa mengurangi kecepatan akibat jarang pandang yang terbatas. Seperti pelayaran dengan Kapal Klotok menuju Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara yang biasanya menempuh perjalanan 16 jam, kini dapat mencapai 18-19 jam akibat pekatnya kabut asap. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba meminta pemerintah menyediakan pengobatan gratis untuk masyarakat yang terkena asap akibat kebakaran hutan. Menurutnya, masyarakat yang terkena asap berpotensi terkena penyakit.

"Pemerintah harus bikin pengobatan gratis untuk mereka yang kena asap. Bukan tidak mungkin masyarakat itu terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," kata Parlindungan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Parlindungan pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo memberikan reward atau punishment untuk para kepala daerah yang wilayahnya terkena dampak asap. Menurutnya, harus ada rewards bagi kepala daerah yang mampu menanggulangi asap, dan sebaliknya.

"Kami usulkan ada rewards dan punishment untuk kepada daerah dalam menyikapi asap," tuturnya.

Karena menurut Parlindungan, banyak kepala daerah yang tidak cepat tanggap untuk mengatasi bencana. Menurutnya, birokrasi yang lambat membuat bencana tidak ditangani dengan cepat.

"Misalnya bencana terjadi hari Rabu, ada daerah yang baru turun tangan pada hari Senin pekan berikutnya. Karena proses surat yang lambat," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas