KPK Sudah Terbitkan Sprinlidik Batalnya Interpelasi DPRD Sumut ke Gubernur Gatot
KPK mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) dugaan suap batalnya interpelasi DPRD Sumatera Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) dugaan suap batalnya interpelasi DPRD Sumatera Utara.
DPRD Medan sempat mewacanakan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Namun, tanpa alasan jelas, interpelasi tersebut tiba-tiba batal.
"Memang kami menerima laporan berkaitan dengan ada dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD (Medan)," kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut Johan, pihaknya sudah memintai keterangan dari DPRD Medan untuk mengumpulkan keterangan dan bahan.
"Karena itu kita lakukan permintaan keterangan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Jadi memang sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan," beber Johan.
KPK pun telah memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Senin lalu. Usai diperiksa, Ajib mengatakan tidak ada yang salah walau interpelasi batal digulirkan.
Ajib mengatakan, adalah kewenangan DPRD Sumatera Utara untuk menggunakannya atau tidak menggunakannya.
"Itu kan hak masing-masing anggota. Boleh menggunakan haknya boleh enggak," kata Ajib usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Sehari setelahnya, giliran Gatot yang diperiksa KPK. Kepada wartawan, Gatot menyampaikan jawaban yang kurang lebih serupa dengan Ajib.
"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi. Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya," singkat Gatot, kemarin.
Sebelumnya, DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, melalui pemungutan suara. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Empat hal terkait interpelasi tersebut tentang pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
KPK sendiri telah menggeledah sekretariat DPRD Medan pada 14 Agustus 2015. Saat penggeledahan, KPK menyita dokumen interpelasi terkait kasus tersebut.