Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Apa Dibalik Pertemuan Setya Novanto-Donald Trump serta Bisnis Harry Tanoe-Trump ?

KPK,Polri harus proaktif menyelidiki kemungkinan terjadi KKN dalam bentuk gratifikasi, sebagai dampak pertemuan Setya Novanto-Donald Trump

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Ada Apa Dibalik Pertemuan Setya Novanto-Donald Trump serta Bisnis Harry Tanoe-Trump ?
AP
Ketua DPR Setya Novanto dan Donald Trump 

Apalagi pada saat yang bersamaan terdapat hubungan bisnis antara Hary Tanoesoedibijo dari MNC Group dengan Donald Trump dari Trump Hotel Collection untuk membangun dan mengelola resor seluas 3000 hektare di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Di dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2001,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa ketentuan qpasal pidana yang mengancam dengan pidana penjara mulai dari 1 (satu) tahun penjara sampai dengan 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda, bagi setiap orang. Sebagai contoh dapat kita baca ketentuan pasal 5 yang menyatakan bahwa setiap orang yang :

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tsebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, atau

b. Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan keajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

c. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana di aksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Juga dalam pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disitu disebutkan bahwa : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit.......dstnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut perkiraan orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Jika kita menghubungkan fakta-fakta sosial yang ada dengan peristiwa hukum dan perbuatan hukum yang terjadi diantara tiga pihak diatas, terdapat fakta bahwa ada peristiwa hukum dimana antara Donald Trump melalui Trump Hotel Collection dan MNC Group telah terjadi kerja sama yang kesepakatannya sudah ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2015 yang lalu.

Berita Rekomendasi

Maka baik Hary Tanoesoedibijo maupun Setya Novanto dkk seharusnya mengetahui atau patut menduga peran Hary Tanoesoedibijo yang memfasilitasi atau menjanjikan suatu pertemuan dengan Donald Trump merupakan sesuatu yang diberikan atau diterima terkait dengan kedudukan, kekuasaan dan kewenangan yang menyangkut jabatan Setya Novanto dkk selaku Pimpinan DPR-RI, sebuah Lembaga Negara yang pada saat ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sangat strategis dan luar biasa besarnya bahkan sangat centralistik.

Karena itu MKD DPR-RI tidak boleh hanya mendorong agar terhadap Setya Novanto dkk cukup diproses melalui MKD guna menyelidiki dan memberi sanksi administratif karena melanggar Kode Etik.

Akan tetapi juga DPR harus mendorong KPK, JAKSA AGUNG RI dan KAPOLRI untuk menyelidiki kemungkinan terjadi KKN dalam hubungan dengan peran Hary Tanoesoedibijo yang memfasilitasi pertemuan Setya Novanto dkk dengan Donald Trump dalam jumpa pers kampanye politik di New York, karena fsilitas yang diberikan Hary Tanoesoedibijo tidak terlepas dari kekuasaan dan wewenang Setya Novanto dkk selaku Pimpinan DPR-RI yang saat ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sangat strategis, sehingba rawan KKN.

Ditulis oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas