Eks Dirtipideksus Polri Yakin Ada Tersangka Baru Kasus Pelindo II
kasus Pelindo II sudah ditangani Bareskrim sejak Mei 2015
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen (Purn) Victor E Simanjuntak meyakini penggantinya sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Waskito mampu menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
"Tadi Direktur yang baru sudah mengatakan kalau dia senang melanjutkan apa yang sudah saya rintis. Saya kenal beliau, beliau berani orangnya. Pasti beliau bisa melaksanakan tugas dengan baik," tutur Victor, Senin (19/9/2015) di Wisma Bhayangkari.
Lebih lanjut dijelaskan Victor, kasus Pelindo II sudah ditangani Bareskrim sejak Mei 2015. Dimana ketika itu, kasubdit menyatakan bisa dilakukan penggeledahan akhirnya dilakukanlah penggeledahan di kantor Pelindo II.
Saat paparan yang dipimpin oleh Victor, ia pun meyakini dan menemukan ada unsur pidana di kasus tersebut. Namun kala itu, Victor meminta untuk disempurnakan dan ia belum berani menaikkan ke tahap penyidikan.
"Saya minta disempurnakan lagi, saya belum bersedia dinaikkan ke penyidikan. Makanya disempurnakan oleh mereka," ucap Victor.
Selain paparan, penyidik juga sudah lima kali melakukan gelar perkara. Tiga kali gelar perkara yang dipimpin oleh Wadireksus dan dua kali gelar perkara melibatkan BPK.
Dari hasil gelar perkara dengan BPK, dinyatakan memang ada perbuatan melawan hukum bahkan ada dua alat bukti yang sah. Penyidik langsung koordinasi dengan kejaksaan, dan kejaksaan menyambut baik.
"27 Agustus 2015 gelar perkara lagi, disitu dinaikkan ke penyidikan dengan satu tersangka. Setelah dinaikkan kami sempurnakan penyidikan dengan melakukan penggeledahan.Itu juga tidak sembarangan harus izin pengadilan," tegasnya.
Bahkan Victor meyakini dalam dua minggu depan, akan ada tersangka baru dimana tersangkanya merupakan seseorang yang jabatannya lebih tinggi dari tersangka saat ini.
"Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat. Saya jamin tidak sampai dua minggu ada tersangka baru yang diatas tersangka yang sekarang," tambahnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah dan membongkar korupsi di perusahaan pelat merah, PT Pelindo II yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini terkait pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas (mobil crine) senilai Rp45,6 miliar. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka.
Diduga yang bersangkutan mengajukan dan menandatangani pengadaan tersebut, bukan para General Manager di delapan pelabuhan yakni di Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianakaitu, Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.