Eks Ketua MK Tidak Setuju Pilkada Ditunda
Menurutnya, akan banyak kerugian jika harus menunda pilkada termasuk dari sisi sosial maupun finansial
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan ketidaksetujuannya atas penundaan tiga daerah pilkada serentak di tahun 2017. Menurutnya, akan banyak kerugian jika harus menunda pilkada termasuk dari sisi sosial maupun finansial.
"Saya tidak tahu pandangan MK, tapi pandangan saya, tidak perlulah ditunda. Langsung saja ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Hamdan juga mengatakan bahwa ada usaha penjegalan terhadap pasangan calon yang saat ini sudah terdaftar, sehingga para partai politik dan juga calon perseorangan, tidak ada yang mendaftarkan diri.
"Saya pikir di tiga daerah yang masih memiliki calon tunggal, ada usaha penjegalan petahana disana. Jadi tidak ada yang mau daftar. Kalau ditunda, banyak aspek yang dirugikan," kata Hamdan
Tiga daerah yang dimaksud adalah Kab Blitar, Kab Tasikmalaya, Kab Timur Tengah Utara yang mengalami penundaan pilkada hingga 2017 sesuai dengan putusan KPU.
Sedangkan saat ini, KPU masih memerkarakan permohonan gugatan atas calon tunggal yang dilakukan oleh Effendi Ghazali dan juga incumbent Kota Surabaya, Wishnu Sakti Buana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.