Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Napi yang Lolos Penetapan, Koalisi Kawal Pilkada Temui Pimpinan KPU

Dalam kasus yang sama, KPU Provinsi Sulawesi Utara, telah menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon kepala daerah

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Laporkan Napi yang Lolos Penetapan, Koalisi Kawal Pilkada Temui Pimpinan KPU
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
KPU bertemu dengan Perludem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kawal Pilkada yang terdiri dari Perludem, ICW, KoDe Inisiatif, JPPR dan lainnya, menyambangi kantor KPU dan Bawaslu guna mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh penyelenggara pemilu.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan bahwa telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleg KPU Kota Manado yang mengeluarkan keputusan memenuhi syarat untuk bakal calon atas nama Jimmy Rimba Rogi.

"Padahal yang bersangkutan masih dalam proses pidana atas kasus korupsi dan baru dinyatakan bebas murni pada tanggal 29 Desember 2017," ujar Titi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Jimmy Rimba masih berstatus bebas bersyarat dan mempertanyakan keabsahan 'memenuhi syarat' versi KPU karena yang bersangkutan masih menjadi warga binaan balai permasyarakatan Manado.

Dalam kasus yang sama, KPU Provinsi Sulawesi Utara, telah menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap bakal calon kepala daerah atas nama Elly Lasut yang saat ini menjalani proses bebas bersyarat.

"Ada dua perlakuan berbeda di KPU atas dua kasus yang sama. Ini yang kami pertanyakan. Sehingga jangan sampai ada penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu tentang putusan MK," kata Titi

Diketahui bahwa MK telah membatalkan pasal 7 huruf g UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang-undang (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas