Napi Jadi Calon Kepala Daerah, Eks Ketua MK: Harusnya Tidak Bisa
Menurutnya, jika calon peserta pilkada masih menjadi terpidana, tidak ada alasan untuk diterima
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai bahwa kasus narapidana yang dapat menjadi peserta pilkada sudah menyalahi aturan. Menurutnya, jika calon peserta pilkada masih menjadi terpidana, tidak ada alasan untuk diterima.
"Tidak bisa harusnya. Selesaikan dulu masa tahanannya, baru bisa mencalonkan diri," ujarnya saat di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dirinya menjelaskan, seorang narapidana baru dapat dikatakan mantan narapidana jika masa hukuman sebagai terpidana sudah paripurna atau sudah selesai. Jika narapidana masih menjalani hukuman meski bebas bersyarat, syarat tersebut harus dipenuhi sebelumnya.
"Kalau ada orang yang masih narapidana dan menjalani hukuman, ya sudah pasti tidak bisa meski sudah bebas bersyarat. Orang itu baru bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah," tambahnya.
Diketahui bahwa MK telah membatalkan pasal 7 huruf g UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang-undang (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.