Polri Tetapkan 107 Tersangka Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan
Polri terus mengusut para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Total ada 68 perkara yang ditangani masing-masing polda.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus mengusut para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan hingga menyebabkan kabut asap berkepanjangan.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono, mengatakan hingga Senin (14/9/2015) ada 107 tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan. Namun tidak semua tersangka dilakukan penahanan.
"Tersangka sampai hari ini ada 107 orang. Sementara total kasusnya ada 68 perkara," ujar Suharsono sambil menambahkan sebanyak 21 perkara sudah pemberkasan.
Total 68 perkara ini ditangani Polda Riau (13 perkara), Polda Sumatera Selatan (16 perkara), Polda Kalimantan Tengah (28 perkara), Kalimantan Barat (6 perkara) dan Polda Jambi (5 perkara).