Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tetapkan 107 Tersangka Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan

Polri terus mengusut para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Total ada 68 perkara yang ditangani masing-masing polda.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polri Tetapkan 107 Tersangka Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan
TRIBUN/ABRIANSYAH LIBERTO
Sejumlah petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan dibantu Manggala Agni dan TNI mencoba memadamkan api yang membakar lahan di Desa Pulo Sembabu, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (5/9/2015). Dari data BMKG Satelit Aqua/Terra Modis total titik api di Provinsi Sumatera Selatan 274 titik api.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus mengusut para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan hingga menyebabkan kabut asap berkepanjangan.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono, mengatakan hingga Senin (14/9/2015) ada ‎107 tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan. Namun tidak semua tersangka dilakukan penahanan.

‎"Tersangka sampai hari ini ada 107 orang. Sementara total kasusnya ada 68 perkara," ujar Suharsono sambil menambahkan sebanyak 21 perkara sudah pemberkasan.

Total 68 perkara ini ditangani Polda Riau (13 perkara), Polda Sumatera Selatan (16 perkara), Polda Kalimantan Tengah (28 perkara), Kalimantan Barat (6 perkara) dan Polda Jambi (5 perkara).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas