Divonis Penjara 6 Tahun, Waryono Karno Syok dan Terkejut
Jujur aja saya masih syok, kaget terkejut. Karena banyak hal yang tak terjadi sebenarnya
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Waryono seolah masih belum bisa menerima.
"Jujur aja saya masih syok, kaget terkejut. Karena banyak hal yang tak terjadi sebenarnya," kata Karyono kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Bekas anak buah Jero Wacik itu tetap yakin tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu terkait langkah hukum selanjutnya pasca putusan hakim Tipikor, Waryono mengaku masih pikir-pikir.
"Kami akan berunding dulu, bermusyawarah seperti apa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Waryono diputus bersalah dan dihukum penjara enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa ditahan," kata hakim Artha.
Meski demikian, Majelis menilai, Waryono masih memiliki hal-hal yang meringankan seperti banyaknya penghargaan saat masih aktif menjabat Sekjen ESDM. Sementara hal yang dinilai memberatkan, Waryono tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Lalu, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan," kata Hakim Artha.
Selain itu hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dan uang USD 284.862 yang dinilai sebagai gratifikasi yang diterima Waryono, dirampas negara.
Adapun Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447
Waryono diyakini melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.