Mahkamah Konstitusi: Uraian Permohonan Uji Materi Kaligis Berbelit-belit
Hakim Mahkamah Konstitusi menilai uraian permohonan pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis dan tim penasihat hukumnya tak jelas maksud dan tujuannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
![Mahkamah Konstitusi: Uraian Permohonan Uji Materi Kaligis Berbelit-belit](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pembacaan-dakwaan-oc-kaligis-di-pengadilan-tipikor_20150901_135840.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uraian dalil permohonan pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis melalui tim penasihat hukumnya menurut hemat hakim Mahkamah Konstitusi tak jelas maksud dan tujuannya.
"Apa yang dijelaskan dalam posita (alasan), kami masih sulit menangkap apa maksudnya, apakah ini dipersoalkan masalah normanya, atau bagaimana. Karena kami masih melihat justru ini yang dipersoalkan implementasinya," kata ketua majelis hakim Aswanto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/9/2015).
Sejak penetapannya sebagai tersangka lalu kini menjalani sidang dakawaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Kaligis megajukan uji materi Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang KPK.
Aswanto menanggapi uraian pemohon setelah KPK melanggar hak dan tak memberikan penangguhan penahanan. Kaligis dan tim penasihat hukumnya berdalih hak tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Sementara di sisi lain, kata hakim Aswanto, penyidik juga memiliki hak, baik objektif maupun hak subjektif, untuk mengabulkan atau tidak permohonan tersangka yang meminta penangguhan penahanan ini. Bisa jadi penyidik berpikir ada potensi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika tak ditahan.
"Anda ini belum jelas menguraikan soal ini. Bikinlah laporan yang mudah dipahami hakim, tak usah berbelit-belit. Sehingga betul ini masalah norma yang harus diuji, bukan implementasi seperti yang terlihat dari uraian saudara," terang Aswanto.
Hakim Dewa Gede Palaguna menambahkan, pemohon belum jelas memebdakan antara hak-hak perseorang secara lebih spesifik terkait penangguhan penahanan. Pemohon juga tak menjelaskan konkret potensi kerugian konstitusional yang dialaminya.
Ditanyai usai persidangan, kuasa hukum Kaligis, Muhammad Rullyandi, mengatakan pihaknya tentu akan memperbaiki semua yang dikatakan majelis hakim MK.
Baru di luar sidang Rullyandi membeberkan banyak kerugian konstitusional yang dialami kliennya, di antaranya karena tetap dalam kondisi ditahan tak memungkinkan dokter pribadi memeriksa kesehatannya. Dokter pribadi baru dapat memeriksa Kaligis setelah mendapat izin persidangan.
Kaligis memperkarakan tiga aturan sekaligus dalam uji materi kali ini di antaranya legalitas proses penyidikan, soal keabsahan penyidik, dan mengenai penangguhan penahanan.