Politikus Golkar Akui RUU Pengendalian Minuman Beralkohol Perlu Dibahas
“Regulasi harus dinamis, jangan sampai memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air," ujar Firman.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mempertahankan minat investasi dan berlangsungnya kegiatan industri minuman beralkohol menjadi dasar DPR menyesuaikan pembahasan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol.
Penyesuaian ini dilakukan seiring adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu untuk menggenjot investasi dan penguatan ekonomi.
“Regulasi itu harus dinamis, jangan sampai memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Rencananya ada revisi untuk Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.
Pasal 8 ayat 1 draf RUU tersebut menyatakan bahwa diatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Draf ini, menurut Firman, sangat merugikan industri. Selain itu, adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi.
“Investor akan ragu, dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu. Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah,” imbuhnya.
Menurut politikus Golkar ini, masa depan RUU Minukan Beralkohol akan dibahas dengan pemerintah. “Apakah akan lanjut, atau akan didrop, nanti diputuskan saat pembahasan itu. Yang pasti ini jangan sampai merugikan industri," cetus Firman.