Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Tak Gentar Diserahkan ke Kejaksaan

Pak Bambang Widjojanto akan datang memenuhi panggilan itu

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bambang Widjojanto Tak Gentar Diserahkan ke Kejaksaan
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto mengikuti sidang uji materi paal 32 UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Bambang meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KPK karena merugikan para pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan nonaktif KPK, Bambang Widjojanto bersedia dan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengikuti penyerahan berkas perkara disertai fisik dirinya selaku tersangka ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (18/9/2015) pagi.

"Pak Bambang Widjojanto akan datang memenuhi panggilan itu," kata kuasa hukum Bambang, Saor Siagian saat dihubungi Tribun, Kamis (17/9/2015).

Pihak Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka pada awal 2015. Bambang sewaktu menjadi pengacara calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, diduga turut membantu mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kobar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Menurut Saor, Bambang sejak awal diproses hukum oleh pihak Polri selalu berusaha kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.

Oleh karena itu, Bambang pun tak gentar diserahkan ke kejaksaan jika berkas perkaranya benar adanya telah lengkap atau P-21.

"Pak Bambang sejak awal disidang di pengadilan saja siap, apalagi penyerahan ke kejaksaan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas