Boyamin Saiman Merasa Tertipu Sehingga Antasari Azhar Dipenjara
Boyamin mengaku tertipu sehingga Antasari divonis bersalah pada kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
"Tetapi, ya sudahlah. Itu masa lalu. Yang penting, saya sudah menjalani, segala macam proses sudah saya lewati. Mulai seminggu yang lalu, saya sudah lupakan semuanya dan saya tidak dendam pada siapapun. Saya tidak dendam pada siapapun yang membuat saya seperti ini. Saya maafin semua. Yang penting bagi saya ke depan, saya mau menjalani kehidupan baru, kalau saya sudah keluar nanti," kata Antasari.
Para wartawan pun terdiam. Sedangkan Boyamin, matanya berkaca-kaca meski tak sampai menangis.
"Buat apa saya dendam, akan membuat saya capek, sakit. Biarlah. Kita kan punya Tuhan. Itu sikap saya. Jangan ada di luar sana yang ketakutan kepada saya. Saya enggak punya kewenangan. Saya tidak punya rasa dendam, sudah saya maafin semua," imbuh Antasari.
Boyamin sempat diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan keterangan palsu yang berujung kepada kriminalisasi Antasari. Keterangan palsu yang dimaksud adalah pesan singkat berisi ancaman pembunuhan dari Antasari kepada Nasrudin. Pihak yang dilaporkan Antasari atas dugaan memberikan keterangan palsu adalah Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu. Keduanya mengaku sebagai kawan Nasrudin dan pernah melihat pesan singkat bernada teror yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin.
Pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen terjadi 14 Maret 2009. Adik almarhum, Andi Syamsuddin Iskandar, pernah mengatakan, sekitar 16 jam sejak penembakan yang menimpa kakaknya, polisi menyatakan bahwa motif penembakan kakaknya adalah cinta segi tiga. Nasrudin dan Antasari, disebut-sebut bersaing memperebutkan Rani Juliani, mantan caddy di sebuah lapangan gol yang kemudian diperistri Nasrudin.
Andi juga pernah menyatakan, saat menunggui jenazah kakaknya di rumah sakit, ia didatangi dua orang yang mengaku kawan Nasrudin. Keduanya mengaku sebagai Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dan menunjukkan SMS ancaman dari Antasari kepada Nasrudin.
Andi termasuk pihak yang tak percaya teori bahwa kakaknya dihabisi gara-gara cinta segitiga. Andi justru mengira, pembunuhan tersebut terkait kasus korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang pernah dilaporkan Nasrudin. RNI merupakan sebuah BUMN yang menjadi induk PT Rajawali Putra Banjaran.
Namun polisi tetap menggunakan teori cinta segitiga pada pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin. Polisi berturut-turut menangkap para pelaku lapangan, serta Kombes Wiliardi Wizar dan pengusaha Sigit Haryo Wibisono yang didakwa membantu perencanaan pembunuhan. Puncaknya adalah penahanan Antasari Azhar yang disangka sebagai aktor intelektual pada pembunuhan Nasrudin.
Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara bagi Antasari yang dianggap terbukti mendalangi pembunuhan Nasrudin. Boyamin membantu Antasari melakukan berbagai upaya hukum sampai Mahkamah Agung. Dia juga beranggapan bahwa Antasari dikriminalisasi karena sepak terjangnya sebagai Ketua KPK.
Namun MA bergeming dan Antasari tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 18 tahun. Setelah Jokowi menjadi Presiden, Boyamin dan Antasari mengajukan grasi. Namun langkah ini terhambat Undang-undang No 5 tahun 2010 Grasi yang menyatakan permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Padahal, putusan berkekuatan hukum tetap pada perkara Antasari telah keluar 2012. Artinya, grasi yang dimintakan Antasari dari Presiden Jokowi sudah kedaluwarsa.
Digaji Rp 3 Juta
Dalam sebulan terakhir, Antasari menjalani masa pembinaan atau asimilasi. Selama masa asimilasi, dia bekerja di kantor notaris Halim Handoko di Kota Tangerang. Halim merupakan teman kuliah Antasari di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
Antasari bekerja di kantor antara pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB selama lima hari dalam sepekan yakni Senin sampai Jumat. Setiap pagi, Antasari berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Dewasa ke kantor notaris yang jaraknya kurang dari 10 km. Setelah jam kerja berakhir, Antasari pun pulang ke lapas. Selama berada di luar lapas, Antasari selalu dikawal petugas lapas.
Di kantor notaris itu, Antasari digaji Rp 3 juta per bulan. Sesuai ketentuan, gaji tersebut diserahkan ke pihak lapas dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kas negara.