Boyamin Saiman Merasa Tertipu Sehingga Antasari Azhar Dipenjara
Boyamin mengaku tertipu sehingga Antasari divonis bersalah pada kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Tayang:
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
Warta Kota/Nur Ichsan
ASIMILASI - Antasari Azhar, ditemui wartawan saat sedang menjalani masa asimilasi di Kantor Notaris & PPAT Handoko Halim, di Kota Tangerang, Rabu (16/9). Antasari menjalani masa asimilasi karena telah menjalani setengah dari masa tahanan 18 tahun penjara. Antasari bekerja di kantor notaris sebagai penasehat dengan gaji Rp 3 Juta. Warta Kota/nur ichsan
Sementara di luar lapas Antasari bisa dituduh melakukan perbuatan yang melanggar peraturan asimilasi.
"Di sini, keluar maksudnya baik, misalnya mau kontrol ke dokter, lalu wartawan lihat, nanti negative thinking, 'Antasari berkeliaran'," katanya.
Antasari menilai, proses asimilasi harus dijalani sebaik mungkin. Proses ini menjadi salah satu tahapan penilaian terhadap Antasari agar pada akhir tahun 2016 bisa kembali mendapat remisi atas pertimbangan berkelakuan baik.
"Tidak mudah menjaga hal ini. Menjaga kepercayaan itu yang berat. Kalau saya kena sanksi, istri saya juga kena, anak cucu saya kena," katanya. (Tribunnews/taf/kps)
Berita Populer