Istri Muda Gatot dan Dua Anak Buah OC Kaligis Dihadirkan di Persidangan
Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2015).
Mereka adalah istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti; pengacara dari kantor pengacara Kaligis & Associates, Muhamad Yagari Bhastara alias Garry; dan staf dari kantor pengacara yang sama, Yurinda Tri Achyuni alias Indah.
Saat ini, Evy dan Garry juga merupakan tahanan KPK atas kasus yang sama. Keduanya memasuki ruang persidangan dengan kawalan petugas KPK dan kepolisian.
Evy mengenakan gamis dan hijab hitam. Sementara, Garry memakai kaos berkerah warna ungu plus kopiah putih.
Sementara, Indah mengenakan pakaian ala kantoran dominan warna silver.
Sedianya, jaksa, kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu secara terpisah terkait pidana suap yang didakwakan kepada Syamsir Yusfan.
Setelah dilakukan sumpah kepada ketiganya, Garry menjadi orang pertama yang dimintakan kesaksiannya dalam persidangan ini. Sementara, Evy dan Indah diminta menunggu di ruang tunggu pengadilan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan, menerima uang sebesar 2 ribu Dollar AS dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Gugatan tata usaha dari Pemprov Sumut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos.
Di dalam surat dakwaan Syamsir Yusfan, jaksa menyampaikan sejumlah peranan dari mulai Gatot, Evy, OC Kaligis, Garry, Indah dan beberapa orang lainnya, termasuk rangkaian pemberian uang dari Evy kepada OC Kaligis untuk pemulusan gugatan perkara tata usaha di PTUN Medan tersebut.