Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri Pelaksana Gubernur Sumut untuk Kasus Suap Interpelasi

Evi Diana, istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, Tengku Erry, turut diperiksa untuk kasus dugaan suap batalnya interpelasi DPRD Sumut untuk Gatot.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Istri Pelaksana Gubernur Sumut untuk Kasus Suap Interpelasi
Tribun Medan/Tarmizi Khusairi
Seorang mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 memasuki Kompleks Markas Komando Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/9/2015). Sejumlah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 mendatangi Mako Brimob Polda Sumut untuk dimintai keterangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap interpelasi DPRD Sumut. 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Diana, mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap batalnya interpelasi DPRD Sumatera Utara terhadap kebijakan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.como, Evi adalah istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. "Diperiksa kemarin," ujar Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Evi Diana bersama Evy Susanti terlibat mengurus kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Evy adalah istri muda Gatot. Penyidik KPK telah menetapkan Evy tersangka perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumut.

Materi pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Sumut baik yang sudah purnatugas dan yang kini masih aktif terkait penerimaan uang dari Sekretaris DPRD Sumut Randiaman Tarigan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Ali.

"Saya ada juga ditanya apa ada saya menerima uang dari Randiaman Tarigan dan si Ali. Saya tidak ada menerima uang apapun," kata mantan anggota DPRD Sumut dari fraksi Partai Golkar, Richard Eddy M Lingga, Rabu lalu.

DPRD Sumut batal menggunakan hak interpelasi kepada Gatot yang penetapannya diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, melalui pemungutan suara. Dari 88 anggota yang hadir, 52 orang menolak, 35 orang setuju dan satu orang abstain terhadap penggunaan hak interpelasi.

Berita Rekomendasi

Ada empat hal terkait interpelasi di antaranya pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas