Yara Gugat UU Pemerintahan Aceh Terkait Penunjukkan Kapolda oleh Gubernur
Ketua Yara menyatakan kewenangan Gubernur Aceh yang dapat menunjuk Pimpinan Kepolisian provinsi tersebut dapat digunakan untuk menghalau lawan politik
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) mengajukan uji materi pasal 205 undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada peraturan tersebut, disebutkan Gubernur Aceh dapat menunjuk Kepala Kepolisian Daerah Aceh.
"Pada hari ini, Kami ajukan uji materi pasal 2015 undang-undang Pemerintahan Aceh, UU tersebut mengatur Gubernur bisa menunjuk Kapolda," kata Safaruddin, Ketua Yara kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2015).
Menurut Safaruddin, peraturan tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan dalam hukum dan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang mengatur peran Kepolisian yang menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Pada berkas pengajuan uji materinya, Ketua Yara menyatakan kewenangan Gubernur Aceh yang dapat menunjuk Pimpinan Kepolisian provinsi tersebut dapat digunakan untuk menghalau lawan politiknya.
Safaruddin yang juga merupakan kuasa hukum anak buah Din Minimi yang tewas karena tertembak polisi, peraturan ini memiliki kaitan dengan peristiwa yang menimpa klienya.
"Kasus DM (Din Minimi) itu penindakannya atas perintah gubernur kepada kapolda," sebut Safaruddin.
Safaruddin mengharapkan pengajuan uji materi ini dapat membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 2015 UU Nomor 11 tahun 2006 sebagai aturan yang tidak memiliki sifat mengikat.