Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Mendagri Soal Kunjungan Luar Negeri Gubernur Kaltim Saat Ada Kabut Asap

Namun, izin kepada mereka kata Tjahjo tidak selamanya diberikan Kemendagri

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ini Kata Mendagri Soal Kunjungan Luar Negeri Gubernur Kaltim Saat Ada Kabut Asap
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sedang memberi pengarahan tentang begaiaman caranya mempercepat penyerapan anggaran daerah kepada para pejabat daerah, di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015). Tribunnews.com/Lendy Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku selalu memberikan izin kepada Pemerintah Daerah yang hendak berangkat ke luar negeri. Menurut dia, itu boleh-boleh saja dilakukan para pimpinan birokrasi di daerah.

"Prinsipnya Kemendagri selalu memberikan izin bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Eselon I dan II Pemda Provinsi yang berobat serta kunjungan ke Luar Negeri (LN) yang sudah dijadwalkan," kata Tjahjo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2015).

Namun, izin kepada mereka kata Tjahjo tidak selamanya diberikan Kemendagri. Pasalnya, harus ada kejelasan motif pejabat yang ingin pergi keluar wilayah kerja mereka.

Mendagri mengaku tak akan mengijinkan jika kunjungan para Pemda dianggap tidak penting.

"Kunjungan atas undangan pasti Kemendagri mencermati dulu urgensinya, kalau penting prinsipnya diijinkan," kata Tjahjo.

Sementara, ketika disinggung soal Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang pergi ke Moskwa, Rusia saat wilayah kerjanya dilanda kabut asap, Tjahjo menilai ada pertimbangan tersendiri dari Awang. Sebagai Gubernur, ia dianggap mengetahui situasi di daerahnya.

Sehingga, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk pergi atau tidak pada Awang. Prinsipnya, jika urgensi mendesak seperti berobat, maka pejabat diperbolehkan untuk meninggalkan wilayah kerja mereka.

Berita Rekomendasi

Tapi jika masyarakat butuh perhatian lebih dikarenakan ada darurat asap, seharusnya pejabat tetap di wilayah kerja.

"Terkait daerah sedang darurat asap, keputusan pada gubernur yang sudah diberi izin. Bisa menunda kunjungan ke luar negeri. Apapun, pejabat daerah lebih paham akan kondisi daerah. Bisa ditinggal atau tidak, kalau masyarakat masih memerlukan perhatian pejabat daerah, ya seharusnya bisa dipertimbangkan diundur, kecuali sakit untuk berobat," Kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas