Bukannya Ibadah, Anggota DPR Malah Minta Kenaikan Tunjangan
Menjadi wakil rakyat itu ibadah, bukan mencari duit apalagi meminta kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi rakyat melemah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta kenaikan tunjangan dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini sedang melambat.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil dan banyak rakyat hidup sulit. Di sisi lain anggota DPR meminta kenaikan tunjangan, seakan ingin memperkaya diri di tengah kesulitan masyarakat.
"Jangan ketika rakyat krisis hari ini menangis di lapangan dengan kondisi keterbatasan, tetapi wakil rakyatnya malah menikmati dengan kemiskinan dan penderitaan rakyat. Itu tidak etis dan di luar politis yang berpihak pada rakyat," ujar Fachrul dalam dikusi Senator Kita di Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Adanya permintaan kenaikan tunjangan maka anggota DPR telah menyerap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dialokasikan kepada rakyat, guna mendorong perekonomian dalam negeri.
"Duduk sebagai wakil rakyat itu amal ibadah, bukan untuk mencari duit, bukan cari kekayaan," ucap dia.
Fachrul mengatakan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR itu sebaiknya diminta rakyat dengan sendirinya bukan malah anggotanya yang menyodorkan ke pemerintah.
"Harus proporsional. Tunjukkan dulu kinerja secara positif, tunjukkan kinerja pada rakyat. Otomatis kenaikan tunjangan akan datang sendiri, rakyat yang meminta dan melakukan konsolidasi agar tunjangan wakil rakyat dapat dinaikkan," ungkap dia.
Adapun kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetuji Kemenkeu, yaitu :
Tunjangan Kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawas
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.