Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan karena Ongkos yang Murah Lantas Pengusaha Buka Lahan dengan Membakar Hutan

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan, menyebut ongkosnya bisa sekitar Rp 3 juta

zoom-in Jangan karena Ongkos yang Murah Lantas Pengusaha Buka Lahan dengan Membakar Hutan
YouTube
Kabut asap di Palembang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membersihkan lahan dengan membakar hutan memang ongkosnya jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan alat berat.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan, menyebut ongkosnya bisa sekitar Rp 3 juta.

Sedangkan pihak bank berani memberikan pinjaman yang jauh lebih tinggi untuk pembersihan lahan dengan alat berat, yakni mencapai Rp 20 juta per hektar. Namun demikian menurut Fadhil Hasan perbedaan harga itu, bukan pembenaran bagi pengusaha untuk membakar lahan.

"Tapi apakah dengan itu perusahaan membakar, kan tidak begitu logikanya, sudah ada aturan," kata Fadhil Hasan dalam pemaparannya di diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSuR), di restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak mungkin melakukan pembakaran, karena aksi tersebut justru akan merugikan perusahaan. Fadhil Hasan menyebut hal itu bisa dibuktikan dengan insiden kebakaran hutan saat ini.

Dengan terbakarnya hutan di sejumlah wilayah Sumatera dan di Kalimantan saat ini, pohon kelapa sawit milik pengusaha pun hangus terbakar. Selain itu bila terbukti, maka izin perusahaan bisa dicabut, atau bahkan bisa dipidanakan oleh negara.

"Kalau terjadi kebakaran di lahan konsensi, saya yakin itu bukan dari perusahaan tersebut, karena kalau itu dilakukan oleh perusahaan, perusahaan itu sangat goblok," kata

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan perusahaan, rakyat yang mengelola ladang diperbolehkan melakukan pembakaran untuk pembersihan. Sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, rakyat yang membuka ladang diperbolehkan membakar lahan maksimal 2 hektar.

Ia mengaku curiga pembakaran lahan justru dilakukan oleh masyarakat, karena memang pembakaran lahan untuk pembersihan merupakan bagian dari kearifan lokal, dan hal itu dilindungi undang-undang. Fadhil Hasan menduga pemerintah tidak mampu mengungkap hal tersebut, kemudian mengkambinghitamkan pengusaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas