Dua Jaksa Diduga Hambat Proses penindakan Kasus Penipuan
Jaksa dinilai menghambat penanganan perkara tersebut agar tidak maju ke pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua Jaksa di Kejaksaaan Agung diduga menghambat jalannya kasus penipuan. Kejaksaan Agung berjanji akan menindaklanjuti laporan Adipurna Sukarti alias Lian Kuang Seng (64), yang menjadi korban kasus penipuan tersebut.
Jaksa dinilai menghambat penanganan perkara tersebut agar tidak maju ke pengadilan.
"Kami akan tanggapi ini, tentu dengan melakukan pemanggilan (oknum jaksa)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan, M Jasman Panjaitan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Adipurna melapor kepada Jaksa Agung pada 10 Juli 2015 lalu, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa saat menangani perkara tersebut.
Jaksa berinisial RS dan S akan diperiksa sesuai tugas pokoknya untuk diketahui ada tidaknya pelanggaran sebagaimana dilaporkan korban.
"Sebetulnya ini masalah teknis. Tetapi misalkan dia (jaksa) beralaskan teknis ada niat jahat, seperti tidak majukan perkara ini, tentu ini menyangkut integritas bukan hanya teknis, Biar pun menyangkut masalah teknis kalau terindikasi menyangkut integritas moral, kami tetap akan periksa," jelas mantan Kapuspenkum tersebut.
Kasus penipuan tanah bernilai miliaran rupiah tersebut melibatkan Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang.
Perkara ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri.
Kasus ini sempat dihentikan, atau SP3 karena disebut kasus perdata, namun kemudian dibatalkan oleh putusan praperadilan no: 37/pid.prap/2014/PN. Jaksel. Pengadilan memerintahkan penyidik untuk terus melakukan penyidikan laporan polisi.
Kuasa hukum korban, M Soleh, mengatakan, jaksa sudah seharusnya menjalankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menangani suatu perkara. Apalagi, perkara itu sudah mendapatkan payung hukum melalui putusan praperadilan sehingga harus dilanjutkan penyidikannya.
"Biarlah pengadilan yang menentukan, apakah itu perdata atau pidana," ujar M Jasman Panjaitan.
Menurut M Jasman Panjaitan, berdasarkan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah jelas tugas dan wewenang ditentukan dalam pasal 30.
Namun tidak dinyatakan di dalamnya sebuah perkara masuk ranah pidana atau tidak, karena hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
Korban merupakan pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat, melaporkan dua rekan bisnisnya karena diduga telah melakukan penipuan.