Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Jaksa Diduga Hambat Proses penindakan Kasus Penipuan

Jaksa dinilai menghambat penanganan perkara tersebut agar tidak maju ke pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Jaksa Diduga Hambat Proses penindakan Kasus Penipuan
Tribunnews.com
M Jasman Panjaitan, Jamwas 

Terlapor Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Salim Wongo merupakan rekannya yang mengajaknya berbisnis pada 1999. Ia lantas menyetor uang Rp 8,15 miliar sebagai modal.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Namun, sepanjang bisnis tersebut berjalan, Adipurna mengaku tidak pernah mendapat pembagian keutungan. Bahkan, kata dia, dirinya tidak mengetahui kalau Salim Wongso juga mewariskan saham miliknya ke putranya Suryadi Wongo setelah meninggal.

Puncaknya pada 2008, Adipurna mendapat informasi bahwa aset perusahan telah dijual oleh Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso.

Atas perbutan dua rekan bisnis itu, Adipurna Sukarti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 270 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas