Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jaksa Diduga Hambat Proses penindakan Kasus Penipuan

Jaksa dinilai menghambat penanganan perkara tersebut agar tidak maju ke pengadilan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Jaksa Diduga Hambat Proses penindakan Kasus Penipuan
Tribunnews.com
M Jasman Panjaitan, Jamwas 

Korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/364/V/2012/Bareskrim dengan pengenaan pasal penipuan Pasal 374 KUHP, pemalsuan Pasal 364 KUHP dan juga UU No 8 tahun 2010 tindak pidana pencucian uang.

Terlapor Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Salim Wongo merupakan rekannya yang mengajaknya berbisnis pada 1999. Ia lantas menyetor uang Rp 8,15 miliar sebagai modal.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Namun, sepanjang bisnis tersebut berjalan, Adipurna mengaku tidak pernah mendapat pembagian keutungan. Bahkan, kata dia, dirinya tidak mengetahui kalau Salim Wongso juga mewariskan saham miliknya ke putranya Suryadi Wongo setelah meninggal.

Puncaknya pada 2008, Adipurna mendapat informasi bahwa aset perusahan telah dijual oleh Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso.

Atas perbutan dua rekan bisnis itu, Adipurna Sukarti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 270 miliar.

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas