Komisi III DPR Belum Bisa Telusuri Rekam Jejak Capim KPK
Komisi IIII DPR RI belum dapat melihat latar belakang calon pimpinan (Capim) KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IIII DPR RI belum dapat melihat latar belakang calon pimpinan (Capim) KPK.
Pasalnya, nama-nama capim KPK yang telah diterima Pimpinan DPR belum dibawa ke rapat paripurna.
"Mekanismenya harus melalui mekanisme paripurna dulu, Bamus lalu kita membahas di Komisi III DPR. Sampai saat ini belum ada pembahasan agenda dibawa ke paripurna sehingga kita belum bisa jadwalkan," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Politikus Golkar itu menuturkan pihaknya memiliki waktu selama 30 hari.
Bila pimpinan DPR telah menerima pada tanggal 15 September 2015, maka tinggal 15 hari lagi untuk pembahasan surat itu.
"Mekanisme di DPR kan harus melaui pimpinan DPR, lalu pimpinan agendakan ke Bamus lalu agendakan ke paripurna lalu paripurna setujui atau tidak untuk dibawa ke Komisi III DPR," ujarnya.
Sementara anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad menyarankan agar digelar pertemuan dengan panitia seleksi (pansel) KPK.
"Harusnya pansel datang dulu, paparkan hasil proses seleksi. Kita bisa hearing pansel dengan komisii III, tanpa muatan politis," ujarnya.
Politikus PAN itu menuturkan calon pimpinan KPK harus memiliki kredibilitas dan tidak memiliki persoalan masa lalu.
"Kalau sapunya kotor gimana," tuturnya.